
Rp 240.000
Ruang Ide Bagus
Indonesia, Indonesia
<p><div class="blog-content"> <p>Salam sukses bagi kita semua,</p><p>Saat ini, sangatlah sulit mencari orang yang dapat dipercaya atau memenuhi janji yang dibuat. Banyak orang kecewa setelah semua sudah terjadi. Banyak orang berpikir untuk membuat perjanjian harus di hadapan Notaris. Itu benar, namun tidak selalu. Ada istilah perjanjian / kontrak di bawah tangan atau tidak perlu untuk menemui Notaris. Sebagaimana asas <span style="font-weight:700;color:rgb(34,34,34);">Pacta Sunt Servanda </span><span style="color:rgb(34,34,34);">yang menjelaskan bahwa setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak.</span></p><p><span style="color:rgb(34,34,34);">Bagi Bapak/Ibu yang saat ini sedang ragu, atau mungkin malu untuk berkonsultasi karena yang ingin dibahas adalah masalah pribadi, maka jasa ini sangat berguna bagi anda. Perjanjian pra nikah, perjanjian pisah harta, perjanjian kerja sama, perjanjian jual beli di bawah tangan, dan perjanjian lain dapat anda sampaikan kepada saya.</span></p></div></p>