
Rp 1.280.000
Rani Media
Indonesia, Indonesia
<div><p>Waarmerking adalah, salah satu kewenangan seorang Notaris dalam membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya dalam buku khusus yang disebut Buku Pendaftaran Surat Di Bawah Tangan. Kewenangan ini dapat disebut juga sebagai “Register” surat yang bersangkutan.</p><p>Dasar Hukum Pembuatan Waarmerking :</p><p>Dalam kewenangannya untuk pembuatan waarmerking, Notaris berlandaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014, Pasal 15 Ayat (2) Huruf B, yang berbunyi sebagai berikut :</p><p>“Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus”.</p><p>Dengan landasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa waarmerking adalah salah satu kewenangan penting yang dilakukan oleh Notaris.</p></div>