
Rp 240.000
Anisa Creative Design
Indonesia, Indonesia
<div><p>Dalam Perpajakan, kita mengenal istilah PKP & Non PKP. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya.</p><p>Bagaimana Prosedur dan Tatacara Perpajakan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ??</p><p>Kami siap membantu Pengusaha dalam menyelesaikan seputar PKP</p></div>