
Rp 128.000
Farhan Kreatif
Indonesia, Indonesia
<div><ol><li>Memberikan nasihat mengenai peraturan perpajakan terbaru, strategi penghematan pajak, dan kepatuhan pajak.</li><li>Membantu klien memahami kewajiban pajak mereka dan cara mematuhi peraturan yang berlaku.</li><li>Menghitung, melaporkan, membuat e-billing berbagai jenis Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Orang Pribadi dan Badan.</li><li>Menyusun laporan keuangan fiskal dan membuat koreksi fiskal serta perencanaan pajak yang baik.</li><li>Perhitungan aset sesuai dengan ketentuan perpajakan.</li></ol></div>