
Rp 48.000.000
Taufik Art
Indonesia, Indonesia
<div><p>Jasa hukum dalam perkara litigasi di pengadilan publik dan arbitrase, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon.</p><p>Jenis-jenis perkara litigasi:</p><ul><li>Gugatan Wanprestasi;</li><li>Gugatan Perbuatan Melawan Hukum;</li><li>Gugatan Pembatalan Perjanjian;</li><li>Gugatan Administrasi (TUN);</li><li>Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial;</li><li>Gugatan/Permohonan Cerai;</li><li>Gugatan Harta Bersama;</li><li>Permohonan Eksekusi;</li><li>Permohonan Arbitrase.</li></ul><p>Jasa hukum dalam penanganan perkara litigasi meliputi seluruh rangkaian proses litigasi di pengadilan ataupun arbitrase, yaitu:</p><ul><li>Perancangan dan pengajuan surat teguran/somasi;</li><li>Perancangan dan pengajuan Gugatan (pengadilan publik) atau Permohonan (arbitrase);</li><li>Proses mediasi di pengadilan publik atau arbitrase;</li><li>Perancangan dan pengajuan dokumen jawab-jinawab (Eksepsi dan Jawaban, Replik, Duplik);</li><li>Perancangan dan pengajuan Daftar Bukti;</li><li>Pengajuan bukti-bukti;</li><li>Perancangan dan pengajuan kesimpulan;</li><li>Fasilitas korespondensi dengan lawan dan pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara;</li><li>Fasilitas laporan perkembangan perkara secara berkala;</li><li>Fasilitas pengajuan pernyataan banding.</li></ul></div>