
Rp 400.000
Taufik
Indonesia, Indonesia
<div><ol><li>Membantu klien dalam menangani masalah pembukuan dan pencataan</li><li>Menyediakan jasa pencatatan transaksi keuangan UMKM secara sistematis</li><li>Memberikan analisa laporan keuangan kepada klien</li><li>Memberikan serta membantu klien memenuhi kewajiban dan hak perpajakannya secara profesional, mulai dari PPh tahunan badan, PPh pasal 21/26, PPh pasal 22, PPh pasal 23/26, PPh Pasal 25, PPh pasal 4 ayat 2, PPh OP, dan juga PPN</li><li>Memberikan saran serta perencanaan perpajakan yang hemat dan efisien (pencegahan terhadap sanksi perpajakan, efisiensi perhitungan pajak, mitigasi risiko perpajakan, penggunaan fasilitas-fasilitas perpajakan secara optimal, peluang perbaikan dan sinkronisasi aspek perpajakan dengan pengembangan perusahaan dalam jangka panjang)</li></ol></div>