
Rp 750.000
Rama Wijaya Media
Indonesia, Indonesia
<p><div class="blog-content"> <div>Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan Kriteria: "Orang pribadi yang memiliki status sebagai pemilik bisnis dan pekerja yang memiliki keahlian tertentu atau pekerja lepas."</div><div>Contoh: Pengusaha katering, seniman, musisi, dokter, dsb.</div><div><br/></div><div>Proses pengerjaan pekerjaan:</div><div>- Perhitugan PPh 21 terhutang / lebih bayar</div><div>- Pengisian formulir SPT Tahunan 1770 </div><div>- Pelaporan SPT Tahunan </div><div>- Penyerahan Bukti Lapor</div><div><br/></div><div>*Bukti Lapor akan diserahkan kepada pembeli jasa ini, sebagai tanda terima pekerjaan telah selesai dilaksanakan. </div></div></p>