
Rp 40.000
Fauzan
Indonesia, Indonesia
<div><p>Apakah perusahaan harus mendaftar PKP?</p><p>PKP hanya diperlukan bagi usaha yang ingin mengikuti proyek lelang. Dan juga omzet usaha telah mencapai lebih dari 4.8m / tahun. Bagi usaha yang tidak termasuk kategori diatas, tidak diwajibkan mengurus PKP.</p><p>Apa yang terjadi setelah perusahaan saya menjadi PKP?</p><p>Setelah memiliki PKP, maka kamu wajib melaporkan PPN setiap bulannya dan wajib mengeluarkan e-Faktur untuk setiap penjual barang dan jasa yang dilakukan.</p><p>Status wajib pajak saya tidak aktif / tidak valid?</p><p>Kamu harus melaporkan kewajiban SPT kamu ke kantor pajak dimana kamu terdaftar.</p><p>Kami akan bantu menjawab semuar pertanyaan berkaitan dengan Pengurusan PKP dan serta kami menawarkan jasa pendampingan PKP secara tatap muka jika diarea Jakarta, dan pendampingan secara online / mobile jika Klien berasal dari Luar Jakarta.</p><p>Terima Kasih</p></div>