
Rp 1.920.000
Kevin Freelance
Indonesia, Indonesia
<div><p>Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Di dalam PT Perorangan hanya terdapat seorang pendiri yang sekaligus menjadi direktur dan pemilik modal, serta tidak ada fungsi komisaris di dalam PT Perorangan.</p></div>