
Rp 400.000
Kevin Creative Design
Indonesia, Indonesia
<div><p>Bagi Warga Negara Indonesia, terutama yang memiliki NPWP, memiliki kewajiban untuk membayar pajak serta melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa.</p><p>Kami memberikan pelayanan penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan/SPT Masa sesuai dengan kebutuhan Anda. Servis yang kami berikan meliputi :</p><ol><li>Konsultasi terkait perpajakan.</li><li>Menyusun dan melaporkan SPT Masa, PPh 21, PPh 23, PPh 26, PPh</li></ol><p>Pasal 4 (2) & PPN.</p><ol><li>Menyusun dan melaporkan SPT Tahunan (Pribadi & Badan).</li><li>Kami juga melayani bagi wajib pajak yang belum mempunyai e-Fin.</li><li>Reviu atas Laporan Keuangan</li><li>Reviu atas Pelaporan Pajak</li><li>Audit atas Laporan Keuangan (KAP Flag)</li><li>Membatu Equalisasi PPN & PPH (Khusus untuk yg mau mengjukan</li></ol><p>Restitusi)</p><ol><li>Tax Amnesty Jilid II</li></ol><p>10.Jasa Pembukuan PT, CV dan UMKM</p></div>