
Rp 1.920.000
Indra Agency Studio
Indonesia, Indonesia
<div><p>Perjanjian Perkawinan adalah mempunyai tujuan dan manfaat bagi pasangan salah satunya yaitu sebagai tindakan preventif apabila terjadi perceraian, karena dengan dibuatnya Perjanjian Perkawin- an akan mempermudah pembagian harta gono- gini. Lalu kemudian apakah fungsi Anda membuat perjanjian ini? jawabannya sederhana, guna melindungi kepentingan istri jika suami melakukan poligami dan atau sebaliknya, memberikan jaminan kepentingan usaha. Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat (pernikahan hanya untuk mengincar harta). Mengurangi konflik pembagian harta ketika memutuskan bercerai.</p><p>Jadi Anda membutuhkan seseorang yang berpengalaman untuk mengurus permasalahan ini lewat akta yang otentik.</p></div>