
Rp 160.000
Novi Craft
Indonesia, Indonesia
<div><p>Kontrak/Perjanjian</p><p>Dalam suatu hubungan pekerjaan, untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan dikemudian hari maka diperlukan sarana pengikat untuk menghindari salah satu pihak lalai (wanprestasi) yakni melalui pembuatan kontrak/perjanjian, sehingga pembuatan kontrak harus dibuat secara seksama untuk menghindari kerugian dikemudian hari.</p><p>Surat Kuasa</p><p>Pembuatan Surat Kuasa harus dibuat secara spesifik sesuai dengan kekhususan surat kuasa tersebut akan dipergunakan. Surat Kuasa yang salah berakibat penerima kuasa tidak dapat mewakili pemberi kuasa dalam melakukan pekerjaan yang dikuasakan.</p><p>Somasi dan Gugatan</p><p>Pembuatan Somasi dan Gugatan dapat dikonsultasikan lebih lanjut sesuai dengan spesifikasi perbuatan hukum telah terjadi, apakah Gugatan Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum atau Gugatan Perceraian.</p></div>