
Rp 160.000
Jonathan Agency Kreatif
Indonesia, Indonesia
<div><p>Bagi Warga Negara Indonesia, terutama yang memiliki NPWP, memiliki kewajiban untuk membayar pajak serta melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa.</p><p>Kami memberikan pelayanan penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan/SPT Masa sesuai dengan kebutuhan Anda. Servis yang kami berikan meliputi :</p><ol><li>Konsultasi terkait perpajakan.</li><li>Menyusun dan melaporkan SPT Masa, PPh 21, PPh 23, PPh 26, PPh Pasal 4 (2) & PPN.</li><li>Menyusun dan melaporkan SPT Tahunan (Pribadi & Badan).</li><li>Kami juga melayani bagi wajib pajak yang belum mempunyai e-Fin.</li></ol><p>Keterangan lebih lanjut</p><ol><li>Harga akan disesuaikan berdasarkan transaksinya.</li><li>Proses bayar PPh bisa dikerjakan klien atau dikerjakan oleh freelancer .</li><li>Untuk Semua jenis SPT, Klien akan mendapatkan ketas kerja, E-Billing, pengerjaan E-SPT dan E-Filling, set laporan SPT beserta BPE / BPS.</li><li>Kami melayani pelaporan bagi yang belum memiliki e-Fin.</li><li>Melayani pembuatan faktur pajak keluaran.</li><li>Melayani pengerjaan dan pengecekan faktur pajak masukan.</li></ol></div>