
Rp 640.000
Wulan Design
Indonesia, Indonesia
<div><p>SPT Tahunan badan merupakan surat atau formulir yang harus diisi oleh suatu badan usaha ketika ingin menghitung, melaporkan atau menyampaikan pajak dengan batas waktu penyampaian paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.</p><p>Untuk Bapak/Ibu selaku owner atau pemangku kepentingan dalam badan usaha yang masih awam mengenai perpajakan atas badan usaha tidak perlu khawatir. Saya siap membantu dan menyediakan jasa perpajakan dengan :</p><ol><li>Harga yang baik</li><li>Harga yang dapat dinegosiasikan sesuai kebutuhan dan kasus bisnis Bapak/Ibu.</li><li>Waktu pengerjaan yang cepat dan responsif (Sesuai kasus dan data yang tersedia)</li><li>Bapak/Ibu juga akan mendapatakan edukasi yang bermanfaat untuk bisninya selama project dilaksankan.</li></ol></div>