
Rp 400.000
Dito Freelance Digital
Indonesia, Indonesia
<div><p>Saya telah berpengalaman di bidang akuntansi dan perpajakan sejak tahun 2008. Saya mengikuti perkembangan aturan perpajakan dan mahir memakai aplikasi pajak sampai Coretax.</p><p>Sangatlah penting bagi Bapak/Ibu untuk taat pajak jika telah mendaftarkan NPWP untuk usahanya, hal ini agar di kemudian hari terhindar dari denda dan sanksi perpajakan akibat tidak melaporkan dan membayar pajak yang seharusnya merupakan kewajiban jika sudah memiliki NPWP.</p><p>Berikut jasa yang kami tawarkan:</p><ol><li>Penyusunan Laporan Keuangan</li><li>Pelaporan SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi</li><li>Pelaporan SPT Masa PPh dan PPN</li></ol></div>