
Rp 142.000
Indra Works Portofolio
Indonesia, Indonesia
<div><p>Setiap Pengusaha orang pribadi dan juga Pegawai swasta (yang mempunyai penghasilan sebulan diatas 4,5juta), Memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.</p><p>Sejalan perkembangan zaman dan era digital, Wajib Pajak diharuskan melaporkan pajaknya secara online dan tidak perlu lagi harus datang ke kantor pajak Cukup dengan HP, melapor pajak jadi lebih mudah & efesien. Lalu bagaimana cara Melapor Pajak secara online ?</p><p>Kami siap membantu Anda dalam menyelesaikan Laporan Pajaknya secara online. Untuk itu saya menawarkan jasa saya sbb :</p><ul><li>Pelaporan SPT Tahunan Pribadi, UMKM atau Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pegawai Swasta, Freelance dll.</li><li>Pembuatan NPWP & EFIN</li><li>Pembuatan ID Billing Untuk Pajak Masa atau Tahunan</li><li>Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (Khusus Untuk yang sudah PKP)</li></ul></div>