
Rp 11.200.000
Oscar Portofolio Kreatif
Indonesia, Indonesia
<div><p>Alur Pekerjaan</p><p>Pencatatan Transaksi: PKP mencatat semua transaksi yang melibatkan PPN, baik sebagai penjual (PPN Keluaran) maupun pembeli (PPN Masukan).</p><p>Pembuatan Faktur Pajak: PKP menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan.</p><p>Rekapitulasi Data: PKP merekapitulasi data PPN Keluaran dan PPN Masukan selama satu masa pajak.</p><p>Pengisian SPT Masa PPN: PKP mengisi formulir SPT Masa PPN 1111 beserta lampiran-lampirannya dengan data yang telah direkapitulasi.</p><p>Penyampaian SPT Masa PPN: PKP menyampaikan SPT Masa PPN secara elektronik melalui DJP Online atau aplikasi e-SPT, atau secara non-elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.</p><p>Pembayaran Pajak PPN: PKP membayar PPN yang terutang berdasarkan SPT Masa PPN yang telah dilaporkan.</p><p>Deadline dan Sanksi</p><p>Batas Waktu Pelaporan:</p><p>Elektronik: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak.</p><p>Non-elektronik: paling lambat tanggal 22 bulan berikutnya setelah masa pajak.</p><p>Sanksi Terlambat: Teguran, denda 2% hingga 5% dari PPN terutang, dan kenaikan sanksi denda hingga 100%.</p></div>