
Rp 1.950.000
Studio Cipta Mandiri Studio
Indonesia, Indonesia
<p><div class="blog-content"> Salam Hormat,<div><br/></div><div>anda memiliki perusahaan / memiliki usaha / memiliki produk dan sudah memiliki logo </div><div>sangat sayang sekali kalo belom di patenkan ke menkumham dirjen kekayaan intelektual HaKI</div><div>apalagi kalau logo anda dibuat dengan jasa pembuat logo yang mungkin jasanya mahal dan sudah sangat cocok dan menjadi identitas produk / brand ambasador perusahaan anda </div><div><br/></div><div>nah sudah saatnya sekarang bagi anda segera lindungi hak paten anda seperti brand produk, logo produk, merk produk anda jangan sampai di klaim oleh orang / perusahaan lain.</div><div><br/></div><div>anda tidak mau ribet/ anda sibuk untuk mengurusnya ?</div><div>saya disini bersedia dan sangat senang dapat membantu anda untuk mematenkan logo/merk/brand produk anda secara resmi di kementrian HUKUM & Ham RI.</div><div><br/></div><div><br/></div><div>untuk biaya disesuaikan dengan masing masing perusahaan sesuai dengan klasifikasi modal perusahaan sesuai UU cipta Kerja </div><div><span style="font-weight:bold;">Usaha MIKRO</span> ( Modal dibawah 1 Milyar) biaya Rp. 1.500.000</div><div><span style="font-weight:bold;">usaha KECIL </span> ( Modal 1,xx Milyar s/d Rp 5 Milyar) biaya Rp. 2.500.000</div><div><span style="font-weight:bold;">Usaha Menengah</span> ( Modal 5,xx Milyar s/d Rp 10 Milyar) biaya Rp. 3.000.000</div><div><span style="font-weight:bold;">Usaha Besar </span> ( Modal diatas 10 Milyar) biaya Rp 5.000.000</div><div><span style="font-style:italic;">***) Klasifikasi Bisa dilihat pada lampiran modal di Akta dan sk Menkumham </span></div><div><br/></div><div>nah sekarang silahkan tulis di kolom pesan untuk mematenkan brand/merk /logo perusahaan anda </div><div><br/></div><div>amanah </div></div></p>