
Rp 160.000
Agus Studio
Indonesia, Indonesia
<div><p>Saya Rika Puspita Sari, S.H.,M.H. akan membantu anda membuat Perjanjian pranikah yang dibuat oleh calon pasangan suami-istri sebelum melangsungkan pernikahan/sesudah melangsungkan pernikahan. Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban pasangan dalam pernikahan, termasuk pembagian harta, tanggung jawab keuangan, hak waris, dan hak asuh anak jika terjadi perceraian dan kesepakatan lain tergantung pada kepentingan masing-masing pasangan. Yuk jaga hak dan kewajiban anda dalam pernikahan dengan berkonsultasi dengan saya !!</p></div>