
Rp 160.000
Felix Studio
Indonesia, Indonesia
<div><p>Itsbat Nikah adalah proses hukum di Pengadilan Agama untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Proses ini bertujuan agar pernikahan tersebut memiliki kekuatan hukum, sehingga hak-hak pasangan suami istri dan anak dapat terlindungi secara hukum.</p></div>