
Rp 160.000
Alya Craft
Indonesia, Indonesia
<div><p>A. Litigasi</p><ul><li>Pembuatan dokumen hukum (Somasi, Permohonan, Kuasa, Gugatan, Eksepsi, Pledoi, Replik, Duplik, Memori Kontra Memori Banding/Kasasi, Kesimpulan dll)</li><li>Untuk dan atas nama Klien mewakili sidang di Pengadilan Negeri Agama Tata Usaha Negara</li><li>Pendampingan dalam proses penyelidikan, penyidikan dan proses lainnya dalam perkara pidana</li></ul><p>B. Drafting & Review Perjanjian seperti (MoU; Kerahasiaan/NDA; Jual-Beli; Sewa-menyewa; Kerja; Kerjasama Usaha; Kerjasama Operasi; Lisensi; Franchise; Pengadaan Barang dan Jasa; Kesepakatan Bersama DLL)</p><p>Drafting Surat Pernyataan, Surat Permohonan</p><p>Drafting Legal Opinion berdasarkan kasus hukum</p><p>Retainer Lawyer</p><p>Konsultasi Hukum</p><p>Surat Menyurat (segala jenis surat),</p><p>Klien menghubungi lawyer menyampaikan permasalahan dan kronologis hukum yang sedang dihadapi</p><p>Klien menyiapkan dokumen yang diminta lawyer untuk penanganan kasus klien</p><p>Lawyer mempelajari dokumen yang telah diserahkan oleh klien</p><p>Terkait dengan legal opini dan perjanjian, draft diserahkan kepada klien maksimal 5 hari setelah dokumen diterima oleh lawyer</p><p>Terkait dengan perjanjian, klien dapat menyampaikan usulan terkait draft perjanjian klien kehendaki</p><p>Finalisasi</p></div>