
Rp 160.000
Kevin Freelance
Indonesia, Indonesia
<div><p>Sebagai praktisi hukum, memberikan pelayanan konsultasi hukum, membuat dan merancang kontrak seperti :</p><ol><li>Memberi konsultasi hukum atas permasalahan hukum yang dihadapi ;</li><li>Memberikan Legal Opinion ;</li><li>Merancang (drafting) MOU atau konrak/perjanjian mengenai jual-beli, sewa-menyewa, kerja sama dan bentuk perjanjian lainnya ;</li><li>Sebagai liitigator yang melakukan pendampingan di pengadilan ;</li><li>Merancang dan membuat SOP, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama bagi Perusahaan ;</li><li>Pembuatan dokumen-dokumen hukum lainnya.</li></ol></div>