
Rp 400.000
Nadia Art
Indonesia, Indonesia
<div><p>Melakukan Konsultasi Hukum Terkait Kasus Perbankan, Menjelaskan Hak dan Tanggung Jawab Debitur, Memberikan Langkah Hukum yang Harus Dilakukan, Memberikan Pendampingan Hukum, Melakukan Upaya Litigasi dan Non Litigasi kepada Client.</p><p>Membuat List Pengajuan Debitur Macet yang Ingin diajukan Lelang, Membuat Dokumen Pengajuan Lelang, Kunjungan ke Agunan Debitur Lelang, Melakukan Appraisal Agunan Lelang, Pemeriksaaan Wilayah Setempat Sesuai Dengan Analisa Kredit. Menjelaskan Proses Lelang kepada Debitur, Koordinasi dengan Pihak KJPP apabila Nilai Agunan Di atas 1 Miliar, Melakukan Negoisasi dengan Debitur, Upload Dokume Lelang ke Web KPKNL, Membuat Laporan Koran Lelang Debitur, Menjelaskan Hak dan Tanggung Jawab Debitur, Melakukan Lelang Eksekusi. Membuat Report Hasil Lelang.</p><p>Membuat Rencana Kerja Penagihan, Membuat Mapping Lokasi Penagihan, Membuat Jadwal Team Penagihan Debitur, Pembagian Team Remedial. Memberikan Arahan Penyelesaian Kredit Macet, Melakukan Mediasi Antara Debitur dan Kreditur, Membuat Report Hasil Penagihan, Melakukan Analisa Debitur Kredit Bermasalah, Memberikan Saran dan Arahan Rencana</p><p>Penanganan Kredit Bermasalah, Monitoring NPL Kredit.</p></div>