
Rp 4.000.000
Hendra Craft
Indonesia, Indonesia
<div><p>PERJANJIAN YANG DIDASARI DENGAN ITIKAT BURUK ATAU NIAT JAHAT, SEHINGGA MERUGIKAN ORANG LAIN, BUKAN WANPRESTASI TETAPI PENIPUAN.</p><p>Jenis Perkara : TINDAK PIDANA</p><p>Klasifikasi : Telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP (Penipuan).</p><p>Kaedah Hukum : (I WAYAN SUNARTA). yang menyatakan dengan tegas bahwa perjanjian yang didasari dengan itikat buruk atau niat jahat untuk merugikan orang lain bukan wanprestasi tetapi penipuan.</p><p>Yurisprudensi: maka dapat ditarik kesimpulan untuk dapat menilai apakah suatu wanprestasi termasuk sebagai penipuan atau masalah keperdataan harus dilihat, apakah perjanjian didasari atas itikad buruk/tidak baik dan/atau tidak.</p><p>Teks Eksposisi :</p><ul><li>Putusan3.makamahagung.go.id/yurisprudensi</li></ul><p>*Makamah Agung RI Putusan No. 366K/Pid/2016. dan Putusan no.211 K/Pid/2017</p></div>