
Rp 800.000
Tia Craft Works
Indonesia, Indonesia
<div><p>Pemberlakuan Coretax menuntut segala aktivitas perpajakan dilakukan di website coretax by DJP (website based). Hal ini dapat meningkatkan efisiensi pada aktivitas administratif yang berkaitan dengan pajak. Menyelesaikan tugas pajak kini dapat dilakukan dimana pun asalkan ada jaringan internet, PC/laptop juga tidak harus terinstal aplikasi EFaktur seperti sebelumnya . Sebagai pemilik perusahaan Anda dapat melihat perubahan ini sebagai peluang untuk melakukan efisiensi pada biaya karyawan yang berposisi sebagai administrasi pajak. Dengan merekrut pekerja lepas, Perusahaan Anda tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakan dengan biaya yang lebih rendah. Untuk keamanan data, Anda tetap bisa mengontrolnya secara penuh karena segala aktivitas yang memerlukan approval dapat disetting agar hanya dapat dilakukan oleh Anda, dan Anda juga dapat menentukan role access pekerja sesuai dengan kebutuhan Perusahaan. Saya akan dengan senang hati membantu Perusahaan Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang meliputi: pembuatan faktur pajak, pembuatan bukti potong, Pelaporan SPT Masa PPh dan Pelaporan SPT Masa PPN. Dengan berbekal pengalaman sebagai staff akuntansi dan pajak selama lebih dari 6 tahun.</p></div>