Konsultan Pajak dan Pembuatan Laporan Pajak
mungkin anda punya masalah seperti iniâ anda adalah startup atau pengusaha umkm yang kesulitan ngitung atau lapor pajaknyapadahal ini wajib lhokalo ketauan bisa kena denda banyak dari kantor pajak..anda adalah hrd perusahaan baru yang gak ngerti c ara motong gaji karyawannya buat pajakpadahal ini wajib kan? kalo gak dipenuhi bisa kena sanksi dari kantor pajak â he heanda bingung soal kewajiban pajak pertambahan nilai (ppn) yang harus buat faktur pajak elektronik (apalagi nih?)pasti di antara rekan – rekan sekalian banyak yang punya 3 masalah di atasdan tentunya hal lain yang hubungannya sama pajak :)tenang saja….kami siap bantu rekan – rekan sekaliankami adalah praktisi freelance di bidang perpajakan, kami siap membantu rekan-rekan dalam pembuatan spt tahunan, spt masa dan konsultasi perpajakan lainnya.rincian jasanya adalah sebagai berikutâ 1. pembuatan spt masa dan spt tahunan baik manual maupun elektronik (e-spt) untuk wajib pajak orang pribadi dan badan2. jasa konsultasi dan tutorial penggunaan aplikasi e-faktur3. jasa konsultasi pph (pasal 21, 22, 23, final) dan ppnapabila anda ingin belajar ttg penghitungan pajak, espt,efaktur dll.. kami akan tuntun sampai bisaingat ya..kami freelancejadi fee bisa nego sesuai kemampuan anda :)fee silakan pm terlebih dahulu
User Reviews
Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.
There are no reviews yet.