Pembuatan dan Pelaporan SPT Masa/SPT Tahunan (Pribadi & Badan Usaha)
profesi konsultan pajak adalah profesi yang dijalankan oleh profesional yang memberikan jasa profesional dibidang perpajakan kepada wajib pajak. konsultan pajak adalah setiap orang atau individu yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
jasa atau layanan yang ditawarkan antara lain :
1. pembuatan laporan keuangan baik bulanan & tahunan.
2. penghitungan & pembuatan spt pph 21, pph 22, pph 23, pph 4 (2), pph 25, pph 26, pph 29, ppn dll.
3. pembuatan faktur pajak keluaran melalui efaktur
4. penghitungan & pembuatan spt badan & orang pribadi (op) tahunan.
5. review pajak & laporan keuangan.
6. pembuatan laporan auditor
7. restitusi pajak.
8. pemeriksaan pajak.
9. perhitungan & pembuatan payroll.
10. pengurusan npwp, pkp, e-faktur.
11. dll
User Reviews
Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.
There are no reviews yet.