Jasa Konsultasi Perpajakan Terjangkau – Penyusunan dan Pelaporan
pajak menurut uu no. 6 tahun 1983 adalah kontribusi wajib ke negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan uu, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
bagi anda sebagai warga negara indonesia yang telah memiliki npwp wajib membayar pajak ke negara dan melaporkan melalui spt masa dan spt tahunan sebagai bentuk partisipasi warga negara indonesia (wni).
anda dapat mempercayakan saya untuk mengelola, menyusun, menghitung dan melaporkan pajak anda sebagai orang pribadi atau perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan pajak yang berlaku.
terjangkau, terpercaya dan tepat waktu.
User Reviews
Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.
There are no reviews yet.