(Pengerjaan Kilat ) – Jasa Pendampingan PKP offline atau online
apakah perusahaan harus mendaftar pkp?
pkp hanya diperlukan bagi usaha yang ingin mengikuti proyek lelang. dan juga omzet usaha telah mencapai lebih dari 4.8m / tahun. bagi usaha yang tidak termasuk kategori diatas, tidak diwajibkan mengurus pkp.
apa yang terjadi setelah perusahaan saya menjadi pkp?
setelah memiliki pkp, maka kamu wajib melaporkan ppn setiap bulannya dan wajib mengeluarkan e-faktur untuk setiap penjual barang dan jasa yang dilakukan.
status wajib pajak saya tidak aktif / tidak valid?
kamu harus melaporkan kewajiban spt kamu ke kantor pajak dimana kamu terdaftar.
kami akan bantu menjawab semuar pertanyaan berkaitan dengan pengurusan pkp dan serta kami menawarkan jasa pendampingan pkp secara tatap muka jika diarea jakarta, dan pendampingan secara online / mobile jika klien berasal dari luar jakarta.
terima kasih
User Reviews
Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.
There are no reviews yet.