(Pengerjaan Kilat ) – Jasa Pendampingan PKP offline atau online
Rp 78.000
apakah perusahaan harus mendaftar pkp?
pkp hanya diperlukan bagi usaha yang ingin mengikuti proyek lelang. dan juga omzet usaha telah mencapai lebih dari 4.8m / tahun. bagi usaha yang tidak termasuk kategori diatas, tidak diwajibkan mengurus pkp.
apa yang terjadi setelah perusahaan saya menjadi pkp?
setelah memiliki pkp, maka kamu wajib melaporkan ppn setiap bulannya dan wajib mengeluarkan e-faktur untuk setiap penjual barang dan jasa yang dilakukan.
status wajib pajak saya tidak aktif / tidak valid?
kamu harus melaporkan kewajiban spt kamu ke kantor pajak dimana kamu terdaftar.
kami akan bantu menjawab semuar pertanyaan berkaitan dengan pengurusan pkp dan serta kami menawarkan jasa pendampingan pkp secara tatap muka jika diarea jakarta, dan pendampingan secara online / mobile jika klien berasal dari luar jakarta.
terima kasih
Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.
Ulasan
Belum ada ulasan.